Pengaduan Masyarakat Bentuk Partisipasi Publik Dukung Jalannya Kinerja Pemerintah
Jakarta (11/12) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kementerian Pertanian Tahun 2024, Inspektorat Jenderal Kementan adakan pekan Hakordia yang bermuatan penguatan budaya anti korupsi sejak 10-13 Desember 2024. Salah satu agenda kegiatan pekan Hakordia yakni pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Dijelaskan oleh Ketua panitia, Widodo Teguh Santoso, SE., Auditor Madya Inspektorat Investigasi Inspektorat Jenderal Kementan, bahwa Bimtek ini berlangsung hybrid dari RR Graha Jaga Pangan, Gedung B Kementan. Tujuan Bimtek adalah untuk peningkatan kompetensi SDM lingkup Kementan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan layanan publik Kementan.
Sebagaimana Asta Cita Presiden RI Prabowo, Kementerian Pertanian mengemban tugas mewujudkan swasembada pangan. Implementasi langkah strategis untuk mewujudkannya membutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawasi proses pelaksanaannya, baik dari sisi teknis maupun ketepatan penggunaan alokasi anggaran yang besar. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa kritik, saran, bahkan pengaduan, yang dapat disampaikan melalui kanal resmi. Seperti SP4N LAPOR yang disediakan oleh KemenPANRB maupun kanal yang dimiliki Kementan yakni Kaldu Emas, WBS, UPG SIGAP, dan Si-Intan, ujar Ir. Teguh Ujianto, MM. Auditor Utama, Inspektorat Investigasi Kementan, saat membuka kegiatan bimtek.
Hadir sebagai narasumber, Silvia Diaz Carinadewi, S. I.Kom, Deputi Bidang Pelayanan Publik MenPanRB yang menegaskan bahwa saat ini sektor pelayanan publik terus didorong agar dapat berorientasi pada citizen centric. Salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi. Jika dulu mendengarkan aspirasi masyarakat merupakan kewajiban, saat ini sudah menjadi kebutuhan. Oleh karenanya, perlu melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan, ide, dan aspirasi yang nantinya akan menambah value atas layanan publik pemerintah.
Pentingnya kehadiran dumas mendorong pemerintah untuk membangun sistem nasional yakni SP4N-LAPOR sebagai wadah penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Aplikasi yang dapat diakses di https://lapor.go.id/ ini sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik berdasarkan KepmenPanRB 680 Tahun 2020, dan penggunaan sistem ini wajib bagi setiap instansi sebagai wujud kepatuhan terhadap SPBE, jelas Silvia.
Berdasarkan analisis aduan SP4N-LAPOR lingkup Kementan di periode Januari-November 2024, dilaporkan terdapat 77 dumas yang sudah ditindaklanjuti 100%. Topik aduan terbanyak berkaitan dengan pertanian dan peternakan, pupuk, dan bantuan pemerintah. Informasi inilah yang kedepannya bisa menjadi pertimbangan untuk perbaikan pelayanan publik melalui penyusunan kebijakan (evidence based policy), lanjut Silvia lagi.
Memahami pentingnya pengelolaan dumas, selain terintegrasi dengan SP4N-LAPOR, Kementan juga memiliki kanal pengaduan masyarakat berupa Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat atau Kaldu Emas yang dapat diakses https://dumas.pertanian.go.id/. Sebagaimana amanah pelaksanaan reformasi birokrasi, dumas menjadi salah satu area perubahan Zona Integritas dalam hal penguatan pengawasan. Dumas tidak hanya tentang fraud atau penyimpangan, bisa berkadar pengawasan maupun tidak berkadar pengawasan. Dalam fitur Kaldu Emas, aduan tersebut akan diarahkan ke aplikasi lainnya sesuai klasifikasinya, misalnya jika berkaitan dengan tindak penyimpangan dana maka akan terkoneksi dengan Whistleblower's System (WBS) Kementan, papar salah satu Tim Auditor Itjen Kementan.
Kepala BISIP, Nuning Nugrahani, pada kesempatan lain juga menegaskan pentingnya pengelolaan dumas sebagaimana layanan BISIP yang erat kaitannya dengan pihak eksternal. Bahkan diperiode hasil penilaian IPAK BISIP yang masih belum lulus, perlu hal yang diperbaiki walaupun posisi BISIP yang hanya berperan sebagai mediator dalam penuntasan pengaduan terutama terkait dengan layanan kerja sama lisensi mendukung fungsi pemanfaatan dan pengendalian. Kedepan, BISIP akan lebih intensif mengelola dumas yang berpotensi menjadi masukan dan menjadi sumber informasi terkait kebutuhan masyarakat akan keberadaan standar, atau dengan kata lain, prinsip start from the end bisa terbangun dengan sendirinya, ujar Nuning. (MP)